infomasi.com, Bandar Lampung — Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 guna membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Kebijakan alokasi anggaran berskala nasional tersebut diproyeksikan dapat memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK, khususnya para tenaga pendidik serta tenaga kesehatan yang bertugas di berbagai wilayah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan masih belum bisa melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran daerah secara langsung.

Pemprov Lampung menegaskan langkah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah aturan serta petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah sudah memantau perkembangan informasi terkait kebijakan pembiayaan ini.

Ia mengonfirmasi bahwa Pemprov Lampung telah mengetahui adanya keputusan dari DPR RI mengenai pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN.

Kendati sudah mendengar kabar tersebut, Marindo menegaskan bahwa sampai saat ini Pemprov Lampung belum menerima dokumen regulasi teknis yang menjadi landasan hukum penerapan di daerah.

“Baik, kami memang sudah mendengar dari media bahwa DPR RI telah memutuskan bahwa PPPK secara anggarannya pun akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Kita berharap proses ini dapat segera ada regulasinya, karena memang belum ada regulasi teknisnya,” kata Marindo.

Marindo menjelaskan, keberadaan aturan teknis sangat vital bagi pemerintah daerah untuk menyusun skema pengalihan beban keuangan.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi panduan rinci dalam merubah mekanisme pembiayaan gaji PPPK, yang sebelumnya dibebankan pada APBD, agar dapat beralih sepenuhnya ke APBN.

Tanpa adanya petunjuk pelaksanaan yang jelas, Pemprov Lampung belum dapat mengubah tata cara penyusunan anggaran kas daerah secara resmi.

Oleh karena itu, Pemprov Lampung saat ini berada dalam posisi siap menyesuaikan anggaran daerah begitu seluruh aturan pelaksana dari pemerintah pusat disahkan dan diterima.

By admin