infomasi.com, Way Kanan – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ahmad Zamroni, meninjau langsung pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Banjit dan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (17/9/2026). Monitoring ini digelar untuk memastikan akurasi data pemilih di lapangan.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ahmad Zamroni didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Way Kanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Nufi M. Yusuf.

Turut hadir pula Anggota KPU Way Kanan Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Sudarto, beserta dua orang staf KPU Way Kanan, yaitu Heri Aryanto dan Taufik.

Ahmad Zamroni menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini sangat krusial guna memastikan Coktas berjalan secara optimal. KPU ingin memastikan data pemilih yang dihimpun benar-benar menggambarkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas data pemilih yang menjadi bagian integral dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Way Kanan Divisi Rendatin, Nufi M. Yusuf, memaparkan mengenai linimasa dan cakupan pelaksanaan Coktas di wilayahnya.

Nufi menjelaskan bahwa tahapan Coktas di Kabupaten Way Kanan telah bergulir sejak 8 September 2026. Hari Kamis, 17 September 2026, menjadi tahapan puncak pelaksanaan kegiatan verifikasi tersebut.

Pelaksanaan Coktas ini tidak hanya berfokus di dua lokasi monitoring, melainkan digelar secara serentak dan menyeluruh di seluruh 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan.

Selama proses Coktas berlangsung, para petugas mendatangi lapangan untuk mencermati berbagai kategori pemilih yang memerlukan verifikasi ketat.

Pencermatan tersebut mencakup pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), seperti pemilih baru atau warga yang mengalami perubahan data kependudukan.

Khusus untuk kategori TMS, petugas di lapangan memfokuskan pencermatan pada warga yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercantum di dalam data pemilih.

Selain itu, pencermatan juga menyasar pemilih dengan kategori usia ekstrem, seperti warga yang berumur di atas 100 tahun, guna mengonfirmasi keberadaan serta keabsahan data mereka secara pasti.

Nufi menegaskan bahwa seluruh rangkaian Coktas merupakan bagian dari komitmen KPU Way Kanan dalam menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Adapun landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 aturan tersebut, KPU Kabupaten Way Kanan sebelumnya telah menyelesaikan pengolahan data hasil sinkronisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3).

KPU Way Kanan juga telah menjalin koordinasi intensif dengan jajaran instansi terkait di lingkungan Kabupaten Way Kanan untuk menghimpun berbagai masukan mengenai data pemilih.

Melalui verifikasi faktual Coktas secara langsung ini, KPU Way Kanan terus berupaya menjaga kualitas PDPB agar susunan data pemilih akhir dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya.

By admin