Opini : Infomasi
Sebuah festival musik berskala besar kembali mencatatkan kontroversi yang memicu kemarahan publik. Acara The Sounds Project yang semestinya menjadi ruang perayaan seni dan hiburan musik, justru tercoreng oleh sebuah aktivitas di salah satu booth jenama minuman beralkohol yang dinilai mencederai nilai-nilai sakral keagamaan.
Peristiwa kontroversial tersebut melibatkan sebuah aksi panggung interaktif atau games yang meminta pengunjung untuk melafalkan hafalan ayat suci Al-Qur’an. Ironisnya, hadiah yang ditawarkan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut adalah produk minuman beralkohol yang dipromosikan oleh jenama terkait di area festival.
Aksi yang terekam kamera dan beredar luas di berbagai platform media sosial ini seketika memantik reaksi keras dari masyarakat luas. Publik menilai bahwa penggabungan antara simbol-simbol keagamaan yang sakral dengan komoditas minuman keras merupakan bentuk pelecehan moral dan penistaan terhadap agama yang tidak bisa ditoleransi.
Menanggapi gelombang kemarahan publik yang masif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung mengeluarkan kecaman keras. Kedua lembaga keagamaan tersebut menyatakan bahwa tindakan menjadikan Al-Qur’an sebagai bahan lelucon atau gim komersial demi kepentingan promosi produk adalah perbuatan yang sangat tidak pantas dan merusak kerukunan umat.
Tekanan publik yang kian membesar membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan laporan yang masuk terkait dugaan penistaan agama, pihak kepolisian langsung mengambil langkah hukum dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas jalannya acara di booth tersebut.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik memanggil pihak Event Organizer (EO) selaku pengelola keseluruhan tata letak dan pengawasan tenant di dalam area festival. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas promosi yang diselenggarakan oleh para sponsor.
Selain pihak manajemen EO, kepolisian juga memanggil pemandu acara atau Master of Ceremonies (MC) yang memimpin jalannya aktivitas interaktif di panggung kecil booth tersebut. Keterangan dari MC dianggap krusial untuk mengungkap siapa yang pertama kali memunculkan ide tantangan tersebut dan apakah ada unsur kesengajaan dalam menggabungkan unsur religi dengan produk minuman keras.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal penistaan agama sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi para pelaku industri hiburan, khususnya penyelenggara festival musik di Tanah Air. Batas antara kreativitas pemasaran, hiburan komersial, dan sensitivitas norma sosial di ruang publik kini dipertanyakan kembali.
Banyak pihak mendesak agar peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengawasan tenant dan sponsor dalam setiap pergelaran acara massal. Kebebasan berkreasi di ruang publik tetap harus berjalan berdampingan dengan batasan etika dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus bergulir di kantor kepolisian. Publik, tokoh masyarakat, serta lembaga keagamaan tetap mengawal jalannya proses hukum ini agar memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi masyarakat luas.
