infomasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sampai saat ini, proses pengangkatan tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis dan jadwal resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai tahapan maupun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan jadwal dan mekanisme pengangkatan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi.

“Yang paruh waktu dibuat penuh waktu itu kan diajukan wali kota ke pusat, tapi sampai sekarang belum ada informasinya. Kalau PPPK paruh waktu yang baru sudah tidak ada lagi,” ujar Zulkifli, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, BKD Kota Bandar Lampung juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai waktu pelaksanaan pengangkatan tersebut.

Karena belum adanya informasi dari pemerintah pusat, BKD belum dapat melakukan tahapan lanjutan, termasuk pendataan ulang terhadap PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Bulan berapanya belum tahu, karena itu keputusan pusat. Kita belum tahu. Kalau sudah ada kabar, baru kita lakukan pendataan ulang. Sampai sekarang belum ada informasi,” katanya.

Zulkifli menegaskan, seluruh data yang diperlukan terkait proses pengangkatan telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan tindak lanjut. Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini hanya menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Semua data sudah kita kirim ke pusat. Kapan waktunya, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal maupun mekanisme pelaksanaan pengangkatan. Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan akan menindaklanjuti proses tersebut setelah menerima arahan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

By admin