Infomasi.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Nilai kerugian negara itu disebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau TO, serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengisian kuota itu juga disebut disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah dan petugas haji khusus.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan kuota haji.
Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut menjadi bagian dari perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 disebut sebagai hasil pemeriksaan investigatif BPK RI terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum. Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota, tetapi juga dengan pengisian kuota yang tidak mengikuti mekanisme masa tunggu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa merupakan tuduhan dalam proses hukum yang masih harus dibuktikan melalui persidangan, sehingga pertanggungjawaban pidana Yaqut akan ditentukan berdasarkan fakta dan pembuktian di pengadilan.
