Infomasi.com, BANDAR LAMPUNG — Sejumlah pengendara di Kota Bandar Lampung menghentikan perjalanan selama tiga menit pada Senin (17/8/2026). Penghentian aktivitas itu dilakukan untuk menghormati detik-detik pengibaran Sang Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyetopan kendaraan berlangsung di kawasan perputaran Tugu Adipura, Bandar Lampung, mulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Arus kendaraan dihentikan sementara ketika detik-detik pengibaran bendera berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta.
Penghentian kendaraan dilakukan oleh personel jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung. Petugas mengatur kendaraan yang melintas di kawasan tersebut agar berhenti sejenak selama pelaksanaan penghormatan.
Penyetopan dimulai setelah sirene dibunyikan sebagai tanda dimulainya penghentian aktivitas masyarakat. Para pengendara kemudian menghentikan kendaraan mereka dan mengikuti imbauan untuk menghormati momen tersebut.
Selama tiga menit, para pengendara mendengarkan lantunan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang berkumandang bersamaan dengan prosesi pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Setelah tiga menit berlalu, kendaraan kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan seperti biasa. Aktivitas lalu lintas di kawasan Tugu Adipura kemudian kembali berjalan setelah prosesi penghormatan selesai.
Penyetopan sementara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan imbauan penghentian aktivitas masyarakat secara serentak pada momen detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut berlaku pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Masyarakat di seluruh Indonesia diminta menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman Istana Merdeka.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Dalam pedoman itu, penghentian aktivitas selama tiga menit dilakukan sebagai bentuk penghormatan masyarakat terhadap momen sakral peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jajaran Ditlantas Polda Lampung melaksanakan penyetopan tersebut dengan tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Pengaturan dilakukan agar penghormatan terhadap prosesi pengibaran bendera di Istana Merdeka dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keamanan pengguna jalan.
Pelaksanaan penghentian aktivitas di Bandar Lampung tersebut menjadi bagian dari upaya menerapkan imbauan pemerintah di daerah. Melalui penghentian sejenak selama tiga menit, masyarakat diajak memberikan penghormatan bersama pada peringatan kemerdekaan Indonesia.
