Infomasi.com, Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPASP) Tahun Anggaran 2026 di Pesawaran, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026, agenda rapat paripurna tersebut juga mencakup pemberian persetujuan atas rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada PT. Bank Lampung sebesar Rp70 miliar.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Wakil Bupati Pesawaran, jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.

Hadir pula para pejabat struktural di lingkup Pemkab Pesawaran, Ketua TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, GOW, serta IKADA Kabupaten Pesawaran.

Turut mengikuti jalannya rapat para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, insan pers, pemangku kepentingan pembangunan lainnya, serta segenap tamu undangan yang berbahagia.

Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M. menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam rangkaian pembahasan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,106 triliun, sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp1,189 triliun.

Postur anggaran tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp83,280 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dalam jumlah yang sama, dengan penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp13,280 miliar dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar.

Mengenai persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada PT. Bank Lampung, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M. menegaskan bahwa dana tersebut merupakan amanah fiskal yang harus dijaga dengan disiplin, kehati-hatian, dan transparansi guna mendukung pembangunan infrastruktur produktif.

“Penggunaannya diarahkan pada pembangunan infrastruktur daerah yang produktif dan memiliki manfaat jangka panjang, terutama jalan, jaringan, serta irigasi yang mendukung konektivitas antarwilayah, akses pelayanan dasar, kawasan pertanian, pariwisata, dan pusat-pusat kegiatan ekonomi,” ujar Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitmen melaksanakan enam prinsip pengelolaan pinjaman daerah yang meliputi kepastian hukum dan kepatuhan, kemampuan membayar, kesiapan kegiatan, penarikan secara bertahap, kualitas dan nilai manfaat, serta transparansi dan pengawasan.

“Setiap rupiah pinjaman harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk aset publik yang berfungsi. Pinjaman harus melahirkan manfaat, bukan sekadar kewajiban; harus memperkuat kapasitas ekonomi daerah, bukan mempersempit ruang fiskal pada tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

By admin