Infomasi.com, Jakarta – Publik saat ini tengah menyoroti profil serta harta kekayaan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul adanya polemik mengenai pemblokiran rekening milik seorang aktivis asal Pati bernama Supriyono alias Botok. Pemblokiran rekening tersebut dikabarkan terjadi menjelang rencana pelaksanaan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026.
Adanya rangkaian kejadian tersebut lantas menarik perhatian masyarakat luas untuk melihat lebih dekat sosok serta profil para pimpinan di bank pelat merah itu. Terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh Riduan, rinciannya dapat diketahui melalui dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan oleh Riduan, pencatatan tersebut dilakukan tepat pada tanggal 31 Desember 2024. Pada saat laporan kekayaan tersebut disampaikan kepada instansi berwenang, Riduan diketahui masih mengemban jabatan sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.
Berdasarkan laporan resmi LHKPN tersebut, tercatat bahwa total keseluruhan nilai kekayaan yang dimiliki oleh Riduan mencapai angka Rp126,88 miliar. Sebagian besar dari total kekayaan tersebut bersumber dari kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp49,09 miliar.
Properti milik Riduan yang tercatat di dalam daftar aset tersebut tersebar di beberapa wilayah berbeda. Lokasi aset properti itu antara lain berada di wilayah Jakarta Selatan, Bekasi, Palembang, hingga daerah Karawang.
Selain aset properti berupa tanah dan bangunan, Riduan juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor. Total nilai keseluruhan dari kepemilikan alat transportasi dan mesin tersebut berada di kisaran angka Rp3,61 miliar.
Di dalam daftar kendaraan tersebut, terdapat beberapa merek mobil mewah seperti BMW X5, Toyota Alphard, Mercedes-Benz E300, dan Mitsubishi Pajero Sport. Selain deretan mobil mewah tersebut, tercatat pula kepemilikan beberapa unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Komponen kekayaan berikutnya yang tercantum di dalam LHKPN Riduan adalah kepemilikan surat berharga. Nilai dari kepemilikan surat berharga yang dilaporkan tersebut tercatat sebesar Rp38,01 miliar.
Selain itu, terdapat pula aset berupa kas dan setara kas yang dilaporkan dengan jumlah sebesar Rp42,20 miliar. Riduan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp1,33 miliar di dalam dokumen LHKPN tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan catatan laporan keuangan pribadi yang sama, Riduan masih memiliki kewajiban berupa utang. Besaran kewajiban utang yang harus ditanggung oleh Riduan tersebut tercatat mencapai angka Rp7,37 miliar.
Meskipun jumlah total kekayaan kotor tersebut telah dikurangi dengan tanggungan utang, akumulasi kekayaan bersih yang dilaporkan tetap berada di angka lebih dari Rp126 miliar.(**)
