Infomasi.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres) PPA dan PPO Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami DJ Anggun Maharani. Peristiwa tersebut disebut terjadi di APT Karaoke, Basement 3, Revenue Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Informasi mengenai laporan tersebut juga beredar di sejumlah kanal publik.
Anggun disebut datang ke lokasi setelah diundang oleh temannya untuk menjadi DJ dalam sebuah acara di ruang privat. Ruangan tersebut dipesan oleh Tommy Indratama. Saat berada di dalam ruangan, Anggun mengaku mengalami kekerasan fisik serta tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan seksual.
Dalam keterangannya, korban mengaku diseret ke kamar. Ia juga menyebut mengalami kekerasan fisik selama berada di lokasi. Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta pihak-pihak yang terlibat.
Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka lecet pada alat kelamin yang disebut sebagai akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ditemukan luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala, tangan, paha, dan bagian tubuh lainnya.
Dalam laporan tersebut, tindakan yang dialami korban diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 473 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penentuan pasal dan status hukum pihak yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Tommy Indratama telah diperiksa oleh penyidik terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaan, Tommy membantah telah melakukan kekerasan seksual. Namun, ia membenarkan keberadaannya di lokasi saat peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi.
Hingga kini, Tommy masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditahan. Penyidik telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan dan mencocokkan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Penyidik selanjutnya akan menggelar gelar perkara untuk menentukan perkembangan serta status hukum dalam kasus tersebut. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi putusan pengadilan.
