Infomasi.com, Banten – Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Tindakan tegas ini dilakukan di area Terminal 3 bandara pada tanggal 11 Agustus 2026.

Total emas yang berhasil diamankan dari dua aksi penggagalan tersebut mencapai 23,793 kilogram. Berdasarkan estimasi nilai pasar saat ini, total emas tersebut diperkirakan bernilai fantastis, yakni Rp 63 miliar.

Peristiwa pertama terjadi saat petugas mencurigai gerak-gerik tujuh penumpang berkewarganegaraan China yang berencana melakukan perjalanan menuju Hong Kong. Dalam pemeriksaan mendalam, ditemukan 41 keping emas dengan total berat mencapai 17,436 kilogram.

Para pelaku dalam kasus pertama tersebut menggunakan berbagai metode penyembunyian yang cukup rapi. Mereka sengaja memodifikasi barang bawaan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di bandara.

Tak berselang lama, belum genap 24 jam kemudian, petugas kembali menemukan modus penyelundupan emas lainnya. Kali ini, pola yang digunakan berbeda dengan kasus pertama dan terlihat lebih kompleks.

Diduga, emas tersebut dibawa melalui jalur operasional bandara yang tidak terpantau publik. Aksi ini disinyalir melibatkan seorang staf ground handling di bandara tersebut.

Modus yang dilakukan staf tersebut adalah dengan membawa emas melalui jalur internal sebelum menyerahkannya kepada seorang penumpang yang sudah menunggu di area keberangkatan internasional. Diketahui, penumpang tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Dubai.

Dalam pemeriksaan terhadap barang bukti kedua, petugas menemukan 7 keping emas berbentuk cast bar. Emas dengan berat total 6,357 kilogram tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 17 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut disita lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh setiap individu yang membawa barang berharga ke luar negeri.

Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa modus-modus tersebut mencerminkan pola penyelundupan yang terus berkembang. Hal ini menuntut adanya peningkatan pengawasan secara berlapis di area bandara.

Langkah pengawasan yang diperketat meliputi penggunaan teknologi pemeriksaan terkini, analisis risiko data penumpang, hingga pengawasan fisik di lapangan. Sinergi dengan seluruh stakeholder bandara juga menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyelundupan ini.

Untuk mengusut tuntas asal-usul emas serta pihak-pihak yang terlibat, Bea Cukai Soekarno-Hatta kini menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.

Bea Cukai menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri sebenarnya tidak dilarang, selama aturan kepabeanan dan ekspor dipenuhi. Masyarakat diimbau untuk selalu jujur melaporkan barang bawaan dan memenuhi kewajiban yang berlaku, alih-alih berusaha menyembunyikannya.

By admin