Infomasi.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa daftar 13 tindak pidana yang masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli.

Selain mendengarkan pandangan para ahli hukum, penyusunan daftar tersebut juga dilakukan dengan membandingkannya terhadap ketentuan perampasan aset yang saat ini berlaku di sejumlah negara lain.

Sebagai salah satu contoh perbandingan internasional, Habiburokhman menjelaskan penerapan aturan di Selandia Baru.

Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki sifat signifikan.

Selain harus bersifat signifikan, kriteria lainnya di Selandia Baru adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Persyaratan berikutnya yang berlaku di Selandia Baru adalah aset yang menjadi sasaran harus memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Tidak hanya Selandia Baru, Komisi III DPR RI juga melihat praktik hukum di berbagai negara lain dalam merumuskan kebijakan ini.

Sejumlah negara yang turut menjadi rujukan perbandingan meliputi Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, serta Belanda.

Negara-negara tersebut diketahui juga memiliki ketentuan hukum mengenai perampasan aset.

Ketentuan perampasan aset di negara-negara itu umumnya diterapkan terhadap tindak pidana tertentu atau kategori kejahatan serius.

Berdasarkan seluruh proses perbandingan dan kajian masukan ahli tersebut, Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya.

Pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan secara efektif ketika diberlakukan nanti.

By admin